Diarsipkan di bawah: MEDIA, PUBLIKA, SOSIAL | Tag: demonstrasi, komunikasi politik, MEDIA, Partai
MUNGKIN kita pernah mengalaminya. Meski tidak setiap hari. Terjebak dalam kemacetan dan mesti mengubah jalur perjalanan karena terhadang sebuah demonstrasi. Mengapa demonstrasi kerap mengganggu kenyamanan publik? Atau bahkan merusak hingga menyebabkan cedera hingga kematian. Haruskan setiap aspirasi atau kepentingan disuarakan melalui demonstrasi? Mengapa ia begitu difavoritkan?
Diarsipkan di bawah: MEDIA, SOSIAL | Tag: Jurnalis, Opini Publik, Partai, Pemilu, Politisi, Wartawan
DALAM Pemilu 2009, (sedikitnya) ada sekitar 120 wartawan atau mantan wartawan ikut bertarung dengan calon anggota legislatif lainnya. Begitu tulis Ignatius Haryanto dalam opininya yang dimuat harian Kompas (7/11/2008). Ini fenomena menarik. Berbeda dengan selebriti yang mengandalkan ketenaran dan citra dirinya, jurnalis memiliki keahlian dan peran yang signifikan dalam komunikasi politik. Seperti apakah peran dan “kekuasaan” mereka?
KACA Gedung Aula FISIP Universitas Haluoleo Kendari pecah akibat penyerangan yang dilakukan kelompok orang tidak dikenal pada Senin siang (30/06/2008). Selain gedung fakultas, beberapa kaca di ruang perkuliahan yang berada di tepi jalan juga jadi sasaran lemparan batu. Penyerangan ini merupakan buntut dari kekerasan antarkelompok di luar kampus beberapa hari sebelumnya yang bernuansa etnis. [FOTO: ASWAN]
TELEVISI belum menunjukkan itikad baiknya dalam memberikan program acara yang baik untuk anak-anak. Pertama, karena mereka belum membubuhkan kode yang dapat membantu publik untuk mengetahui acara mana yang mereka tujukan untuk anak-anak. Kedua, karena acara yang tampaknya ditujukan untuk anak-anak (seperti kartun atau film animasi), ternyata tidak sepenuhnya sehat untuk tumbuh kembang anak.
JAMAAH Ahmadiyah menjadi sorotan. Ada pro kontra. Mereka yang mendukung menilai, setiap orang berhak untuk beragama. Dan hak ini dijamin oleh Konstitusi (UUD ’45). Karena dilindungi, maka setiap orang, bahkan Negara sekalipun, harus menghormatinya. Khususnya dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat, Bab X A tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat (1). Kemudian hak ini diulang kembali dalam pasal 29.
Diarsipkan di bawah: SOSIAL
BOLA kini menjadi berhala. Begitu kata seorang teman via email. Ia membeberkan ‘fakta’. Penganut Kristen di dunia: 2,1 miliar. Islam: 1,3 miliar. Hindu: 900 juta. Kalau digabung, totalnya 4,3 miliar. Sementara pemuja bola di dunia jumlahnya lebih dari 5 miliar.